14 September 2005

Bentuk lain "usaha" terkait TNI

JAKARTA--MIOL: Kepala Dinas Penerangan TNI-AL, Laksamana Pertama TNI Abdul M Yusuf, membantah keras sinyalemen yang menyebutkan keterlibatan oknum personil TNI-AL yang tergabung dalam Primer Koperasi
 
... ... ...
 
Sinyalemen Pertamina itu, katanya, ada melenceng dari kenyataan berdasarkan penyelidikan pihak TNI-AL, yaitu ada fakta bahwa tanpa sepengetahuan pihak Pangkalan Utama TNI-AL III Surabaya, sebanyak 108 kiloliter BBM itu diambil oleh PT Gelora Insan Samudra yang semula menyatakan bahwa BBM itu hanya dipinjam untuk dikembalikan kepada PT Tri Bhakti Mandiri Lines.
 
"Pengakuan PT Gelora Insan Samudera kepada Tri Bhakti Mandir Lines adalah, sejumlah BBM itu akan dikembalikan keesokan harinya. Ternyata PT Gelora Insan Samudera itu malah mengisikan muatan pinjaman itu ke kapal MV Thor Star. Ini bukan tanggung jawab kami melainkan tanggung jawab mereka. Apalagi perusahaan itu bukan operator yang bekerja untuk primer koperasi kami di sana," katanya.
 
 

 
Terlepas benar tidaknya TNI AL terlibat penyelundupan BBM, berita ini membutuhkan penelitian lanjutan. Siapa pemilik perusahaan yang mengelola BBM untuk TNI AL tersebut, dan dalam semua ini di mana kedudukan PRIMKOPAL. Wakta yang tidak di bantah bahwa ada "pinjam meminjam" BBM, naif rasanya kalau transaksi ini tidak memberi keuntungan yang dinikmati oleh semua pihak yang terlibat.
 
Bila memang dalam transaksi seperti ini ada pihak yang mendapatkan keuntungan, maka kegiatan seeperti ini layak dikategorikan sebagai "usaha" dan karenanya semestinya terkena tinjauan dalam perspektif pasal 76 UU TNI yang memerintahkan pemerintah untuk mengambil alih kegiatan usaha terkait TNI, dalam rangka profesionalisasi TNI.
 
Powered By Qumana

Tidak ada komentar: