Hari ini aku menempelkan logo creative commons, satu bentuk hak cipta yang baru. Kalau dalam bentuk tradisionalnya biasanya kan bunyinya "all rights reserved" (semua hak pada pencipta) nah ini jadi "some rights reserved"; misalnya untuk karya tulis silahkan ubah asal menyebutkan sumbernya, kita juga bisa memilih mau mengijinkan karya kita untuk digunakan secara komersil atau tidak mengijinkannya.
Saat ini memang berlangsung pertempuran deh sekitar hak cipta ini, mungkin yang paling seru seperti posting sebelumnya tentang patung di taman di kota Chicago, atau tentang pemutaran film pergerakan perjuangan hak-hak sipil (civil rights movement) yang melarang pemutaran di satu sekolah dengan alasan tidak memiliki ijin dari pemegang hak. Film dokumenter ini hak ciptanya ada pada satu organisasi yang kemudian melarang seorang guru mempertontonkan film ini pada murid sekolah. Masalah menjadi ramai kala isu masuk blogosphere (kumpulan semua blog), bahkan para pelaku yang ada wajahnya dalam film itu membuat aksi kumpul tanda tangan menentang pembatasan peredaran film itu.
Pada berita lain juga banyak pembuat film dokumenter saat ini kelimpungan karena naiknya isu hak cipta sehingga mereka kerepotan untuk mengurusi ijin penggunaan ini dan itu, dan bukannya berkreasi untuk membuat karya dokumentasinya. Ternyata bermain dengan hak cipta itu tidak sederhana ya.
12 Februari 2005
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar