22 Agustus 2006

Permendagri 13/2006 adalah petunjuk teknis penyusunan, pengelolaan, dan pertanggungjawaban APBD yang baru menggantikan SK Mendagri no 29 th 2002. Beberapa perubahan yang cukup besar termuat di dalamnya, diantaranya fokus yang sekarang diarahkan pada fungsi atau kewenangan yang ada pada pemerintah daerah (pembedaan antara kewenangan wajib dan kewenangan pilihan). Penyadian belanja daerah yang sebelumnya dibagi antara belanja aparatur dan belanja publik sekarang terbelah menjadi belanja langsung dan belanja tidak langsung.

Memperhatikan chart of account yang termuat di permendagri ini, yang segera terpikir adalah bahwa tidak ada penjelasan tentang underlying logic pembagian ini, sehingga menyulitkan untuk mencegah kreativitas pelaku untuk memposting suatu pos anggaran untuk suatu kegiatan untuk penampilan tertentu dengan terlalu mudah.

Tidak ada komentar: