12 Agustus 2005

Pandangan Pangdam Jaya (2004) tentang kesejahteraan prajurit

tniad: "Dalam upaya mensejahterakan prajuritnya Putra kelahiran Solo ini menguraikan, bahwa kesejahteraan itu relatif, karena sifatnya meliputi lahir dan batin/materi dan non materi. Kesejahteraan prajurit itu diperlukan sebagai prasyarat peningkatan profesionalisme. Dan bagaimana konsep saya dalam mensejahterakan prajurit, diawali dengan membangun kebersamaan dan soliditas satuan, meningkatkan moril prajurit melalui pemberian reward and punishment yang tepat, pemenuhan kebutuhan perlengkapan prajurit dan memberikan atensi kepada keluarganya.
Menurutnya salah satu upayanya adalah dengan memberdayakan Primkopad satuan agar dapat mencukupi kebutuhan pokok anggota serta keluarganya. Sebagai contoh setiap anggota dan keluarganya setiap hari sudah pasti memerlukan sembako, dalam hal ini bagaimana kita mendorong Primkopad satuan untuk menggelar pasar murah di satuan, dengan demikian dua sasaran dapat dicapai sekaligus, yaitu membantu anggota beserta keluarganya dalam pengadaan sembako untuk kebutuhan sehari-hari, juga sekaligus meningkatkan pendapatan dari koperasi itu sendiri. "



Mungkin ini menjadi kesulitan tersendiri untuk melihat koperasi yang terkait langsung dengan TNI sebagai suatu "bisnis" yang harus dilepas TNI dan diambil alih sesuai amanat pasal 76 UU TNI 2004?

Tidak ada komentar: