21 April 2005

UU Kebebasan Menyatakan Pendapat hilang sudah?

Apakah ini artinya bahwa unjuk rasa kembali membutuhkan ijin dan bukan pemberitahuan?

Cetak Berita: "Aksi Demo di Bundaran HI Dihalau Polisi

Koalisi Gerakan, yang berniat berdemonstrasi di Bundaran Hotel Indonesia, Kamis (21/4), batal berdemo karena dihalau polisi. Alasannya mereka tak punya izin.

Sekitar 15 orang dari Masyarakat Sipil yang terdiri dari Federasi Serikat Petani Indonesia (FPSI), Koalisi Anti Utang (KAU), Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI), LS ADI, dan Serikat Buruh Jakarta, itu membawa poster, perangkat drum kecil, gitar dan tampah yang akan digunakan untuk melakukan 'happening art'.

Namun, sebelum aksi itu dimulai mereka dihalau polisi untuk membubarkan diri. Waktu ditanya surat izin unjuk rasa, para pendemo tak mampu menjawab karena koordinator aksi belum hadir.

Setelah hampir setengah jam bernegosiasi dengan polisi akhirnya mereka digiring membubarkan diri. Namun, setelah itu dari depan Plaza Indonesia, koordinator dan beberapa rekan mereka tiba dan melakukan orasi sekitar lima menit. Aksi itu juga langsung dihalau polisi sehingga mereka tak sempat mempertunjukkan 'happening art' yang dipersiapkan.

Beberapa poster yang dibawa berbunyi protes masalah impor pangan dan meminta pembatalan utang secara total tanpa syarat untuk Indonesia dan negara selatan lainnya. Demonstrasi ditujukan untuk merespons KTT Asia Afrika yang sedang berlangsung di Jakarta 22-24 April. (Ant/Prim)"

Tidak ada komentar: