Mendapati layanan pengisian laporan pajak di sini, sungguh aku kira tadinya layanan ini dibikin oleh Kantor Pajak sendiri ternyata dikelola oleh sebuah perusahaan. Bukan dalam rangka "outsourcing" tetapi lebih privatisasi.
Bingung sih menyikapinya. Apakah ini inisiatif swasta (sektor privat) mendukung upaya pemerintah, atau lebih merupakan privatisasi fungsi negara? Kira-kira ini layanan yang memberi nilai tambah sehingga layak mengutip tambahan biaya dari penggunanya atau ini sama dengan calo SIM dan BPKB di kantor Samsat dan setasiun KA?
Yang pasti di tentang kami tercantum "Laporpajak.com (PT. Garda Bina Utama) ditunjuk sebagai Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) oleh Direktur Jenderal Pajak melalui Surat Keputusan No: KEP-19/PJ./2005 tanggal 24 Januari 2005 untuk dapat menyalurkan penyampaian Surat Pemberutahuan (SPT) secara elektronik (Jasa e-Filling) ke DJP." dan di banner bagian atas tiap halaman juga tercantum logo Dirjen Pajak. Apakah ini bagian dari layanan resmi, atau cuma layanan swasta yang mendapat "restu" atau endorsement?
Kalau memang program Dirjen Pajak meningkatkan target pajak, hal semacam ini seharusnya disediakan secara cuma-cuma oleh Dirjen Pajak. Sumber pembiayaan bisa saja diambil dari APBN, toh pasti ada anggaran pemungutan pajak. Juga ini kan sebagian dari perwujudan upaya peningkatan kualitas pelayanan perpajakan.
Aku menemukan link ini dari sebuah milis (Id-Gmail postingan Enda) dan tidak mendengar atau membaca publikasi yang luas di media massa tradisional. Entah sudah berapa lama hadir tetapi saat aku adalah pengunjung ke 2.663.
Rasanya menjadi pertanyaan bagi para calon pengguna keterandalan sistem, apakah pasti diterima (karena ini katanya e-filing) dan bagaimana tentang tanda bukti serta keabsahan proses ini. Kalau hanya menambah panjang rantai kerja mungkin tidak banyak gunanya. Tetapi seandainya ini bisa merupakan cara memasukan laporan pajak yang mudah dan tidak perlu antre dan desak-desakan rasanya memang bagus.
Tetapi hal ini seharusnya merupakan layanan Dirjen Pajak sendiri, dan tidak merupakan layanan swasta yang kemudian memungut bayaran. Mungkin akan lebih baik memang kalau semua biaya ditanggung oleh Dirjen Pajak, tapi juga tentu kerahasiaan dan sebagainya perlu juga diselesaikan.
18 Oktober 2005
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
1 komentar:
bisa dua-duanya... bisa kemudahan, bisa juga privatisasi. krn isp masih menggunakan swasta. sebaiknya pajak membuat isp sendiri....
Posting Komentar