08 November 2004

Izin Bangunan Sekitar Ciliwung Harus Ditinjau Lagi - Senin, 01 November 2004

Menarik untuk diikuti bahwa pada saat semua ribut dengan tema korupsi, bahwa liputan seperti ini sama sekali tidak menyinggung soal korupsi. Ketiadaan kata korupsi dalam liputan ini merupakan petunjuk jelas tentang gagasan korupsi sebagai tindakan yang secara telanjang menyangkut penyerahan uang kepada seorang pejabat pemerintah atau birokrat.

Bahkan setelah mengulang-ulang menyebutkan bahwa korupsi sudah merupakan hal yang sistemik, artikel ini gagal mengkaitkan sistem dengan korupsi. Begitu juga DPRD DKI, dari liputan ini kelihatan hanya mau menyelesaikan kasus demi kasus.

Izin Bangunan Sekitar Ciliwung Harus Ditinjau Lagi - Senin, 01 November 2004: "Izin Bangunan Sekitar Ciliwung Harus Ditinjau Lagi

Jakarta, Kompas - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta mendesak Pemerintah Provinsi DKI untuk meninjau kembali izin sejumlah bangunan di pinggir daerah aliran sungai Ciliwung, khususnya di sekitar kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat dan Jakarta Utara.

Bangunan itu dinilai tidak memenuhi syarat tentang keharusan adanya jalan inspeksi untuk akses publik. Kalaupun ada, jalan yang ada di pinggir bangunan itu bukan untuk publik, melainkan untuk kepentingan pengelola gedung.

Ketua DPRD DKI Ade Surapriatna dan Sekretaris Komisi D Fathi R Shidiq mengatakan itu secara terpisah, Sabtu (30/10), seusai pelepasan jenazah almarhum RAH Tampubolon, anggota DPRD DKI dari Fraksi Partai Demokrat, yang meninggal akibat serangan jantung saat Rapat Kerja Komisi B dengan PD Pasar Jaya dan PD Dharma Jaya.

Sesuai dengan master plan, kawasan daerah aliran sungai (DAS) Ciliwung direncanakan akan dilebarkan menjadi 40 meter dari kondisi eksisting sekitar 25 meter. Dalam master plan juga disebutkan adanya lahan untuk jalan inspeksi selebar 13 meter. 'Kalau bangunan itu sudah memiliki izin, eksekutif harus meninjau kembali izin tersebut. Kalau perlu mengaudit kembali,' kata Fathi.

'Boleh saja bangunan sudah berdiri. Tapi jika ternyata bangunan itu melanggar, harus dicari siapa yang memberi izin itu,' jelas Ade.

Secara tepisah, Wakil Gubernur Fauzi Bowo justru mengatakan bahwa tidak semua sungai harus ada atau memiliki jalan inspeksi. 'Sebagian besar memang diwajibkan memiliki jalan inspeksi. Tapi tidak semua sungai harus dilengkapi jalan itu,' katanya.(pin)"

Pada dasarnya hal ini menunjuk pada kelemahan birokrasi secara umum (lemah kalau diukur dari kemampuannya untuk memberikan layanan publik, meningkatkan kualitas kehidupan publik; tetapi kuat kala diukur dari kemampuannya meninkatkan kualitas kehidupan mereka yang terkait dengan birokrasi dan pemertintahan). Tetapi bagi mereka yang pernah mengurus IMB, dan dalam proesesnya ternyata terdapat "penyimpangan" (yakni sesuatu yang tidak sesuai dengan peraturan) maka sesuai dengan "peraturan" ada 2 kemungkinan: a) menyesuaikan rencana bangunan dengan peraturan b) membayar sejumlah denda dan terus dengan rencana.

Hal ini dimungkinkan karena adanya "peraturan" bahwa atas setiap pelanggaran akan dikenakan sanksi (bisa berupa denda sampai pembongkaran), tetapi bisa juga sanksi tersebut hanyalah denda tanpa merubah rencana. Dalam bahasa teori hal ini adalah diskresi administrasi, yakni kelonggaran bagi pelaksana hukum untuk membuat aturan (administrasi) di bawah hukum sebagai penjaabaran hukum yang ada. Diskresi selanjtnya adalah kebijaksanaan aparat birokrasi untuk menafsirkan hukum dan segala peraturan di bawahnya.

Dalam kasus ini, denda merupakan damai, proses pembangunan bisa diteruskan. Masalahnya yakinkah kita bahwa seluruh proses ini tidak memuat korupsi. Kembali pengalaman menunjukan bahwa proses yang terlalu besar memberi kewenangan diskresi pada birokrasi sebagi pelaksana kebijakan (eksekutif dan legislatif), merupakan titik yang sangat rentan terhadap korupsi.

Selanjutnya sudah serign disebutkan bahwa transparansi berbanding terbalik dengan korupsi. Proses pemberian IMB (dan IPB) merupakan proses yang jauh dari transparan, bukan dalam arti ketelanjangan dan setiap warga bisa mengikuti proses rapat pemberian IMB. Namun bahwa proses pemberian IMB tidak bisa dijelaskan secara konsisten serta memiliki standar yang jelas dan rinci. Kutipan pernyataan Wagub di bagian akhir liputan, menunjukkan bahwa ada aturan yang mengecualikan bagian sungai tertentu dari ketentuan yang mengatur bagian suangai yang lain.

Hal lain dalam artikel ini adalah kecenderungan represif, tanpa memperhatikan proses prefentif dan edukatif. Keinginan ketua DPRD untuk mencari siapa yang memberi ijin mungkin akan menaikan populeritas karena bisa menangkap koruptor (bila terbukti menerima sejumlah uang) Hal yang akan terjadi kala bangunan di bongkar dan pemilik bangunan "bernyanyi" tentang denda dan pelicin yang telah dikeluarkan, sambil menunjukkan ijin yang dimiliki. Hal ini akan meningkatkan resistensi birokrasi untuk melawan habis upaya pembenahan perijinan (khususnya IMB dengan tidak kooperatif, suatu kiat yang telah sangat mereka kuasai selama ini walau dengan tidak sadar).

Dalam perspektif pencegahan maka yang terpenting dilakukan baik oleh DPRD maupun KPK, adalah untuk meninjau seluruh proses perijinan (dengan kewenanganan hak kontrol dewan, dan pemberantasan korupsi KPK). Mengembagnkan praktek Tata Pemerintahan Yang Baik (transparansi, partisipasi dan akuntabilitas) kedalam proses perijinan. Upaya pencegahan sistematis, justru akan mendorong pegawai yang baik (moral dan profesional) serta mematahkan rantai korupsi perijinan.

Hal ini walau tidak seglamourous menyeret pelaku tindak pidana korupsi tetapi justru akan memperbaiki kinerja pemerintahan, dengan meningkatkan pelayanan publik. Pelayanan publik dalam arti sempit pemberian ijin bangunan, tetapi lebih penting adalah pelayanan publik dalam arti luas, yakni menciptakan kota yang tertata dan menjaga kepentingan orang banyak terhadap lingkungan kota. Untuk itu DPRD perlu meninjau ulang seluruh proses perijinan dan penataan kota di DKI, serta melihat apakah ada unsur korupsi di dalamnya. Yakni apakah suatu aturan administratif memang menjalankan kan fungsinya sebagai penjabaran kebijakan pemerintahan yang tepat, yakni menciptakan kehidupan publik yang lebih baik. Serta bukan hanya mempertebal PAD dan lebih buruk lagi mempertebal kantong pejabat daerah.

Juga bagi KPK diperlukan kejelian untuk menyoroti kasus seperti ini dan melakukan upaya pencegahan (preventif) dan pendidikan (edukasi) tentang korupsi secara lebih sistematis. Korupsi sistemik yang dihadapi secara sporadis, sebaik apa pun niatnya, tidak akan berhasil. Diperlukan upaya sistemik pula untuk menghadapinya. Semoga ada pihak yang tergugah untuk menindak lanjuti untuk menata keseluruhan sistem administrasi dan politik dengan menghilangkan unsur2 koruptif dan lingkungan (termasuk hukum dan peraturan) yang menyuburkan tindak pidana korupsi.

Tidak ada komentar: