Undang Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia yang menetapkan TNI sebagai tentara profesional melarang keterlibatan TNI dalam politik dan ekonomi, dengan demikian TNI bisa menjalankan fungsi utamanya sebagai aparat negara menjaga pertahanan negara dengan lebih baik serta memungkinkan tumbuhnya masyarakat Indonesia yang makmur dan demokratis. Pasal 76 UU 34 tentang TNI mengamanatkan pemerintah untuk mengambil alih bisnis yang terkait TNI dalam waktu 5 tahun, untuk pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden (keputusan presiden).
Peran besar TNI dalam politik dan ekonomi yang selama ini telah begitu meluas telah saatnya untuk diatur kembali untuk menjamin demokratisasi serta perekonomian yang lebih sehat. Aktifitas TNI di luar fungsi pertahanan pada satu sisi menghambat peran sipil serta pada sisi lain memberi otonomi TNI dari otoritas sipil, lewat peran politiknya TNI menjadi bagian dari pengambilan keputusan politik walau mereka tidak menerima mandat dari rakyat lewat pemilihan. Dengan organisasi dan penguasaan kekuatan kekerasan TNI menjadi kekuatan politik yang tidak terlawan oleh kekuatan politik lain, hal ini bermuara pada merosotnya kedaulatan rakyat dan persamaan hak politik dan hukum tiap warga negara. TNI dengan keutamaan kedudukannya dalam politik telah menjadi "ningrat" baru dalam masyarakat Indonesia. Hal ini masih diperkuat dengan peran ekonomi TNI melalui kehadirannya dalam berbagai aktifitas ekonomi baik secara langsung maupun tidak langsung.
Kehadiran TNI dalam perekonomian mengambil berbagai bentuk, baik yang bertujuan untuk menambah kesejahteraan prajurit maupun yang murni untuk menciptakan keuntungan (dan hasilnya untuk meningkatkan kesejahteraan prajurit) ataupun yang memanfaatkan aset dan kemampuan yang ada dalam tubuh TNI maupun yang memanfaatkan kewenangan dan kekuatan TNI untuk memberi "perlindungan" terhadap kegiatan perekonomian secara umum. Kehadiran TNI dalam perekonomian di luar fungsi pertahanan bisa mengambil bentuk yang beragam baik lewat pemilikan langsung dalam badan usaha berupa PT atau lewat koperasi dan yayasan. Bentuk kehadiran tidak langsung kehadiran TNI dalam perekonomian adalah lewat perseorangan yang memiliki ikatan emosional (atau pertalian darah) dengan anggota TNI, seperti usaha yang dijalankan oleh keluarga anggota TNI aktif atau purnawirawan TNI.
Alinea di atas menunjukan bahwa kehadiran TNI dalam dunia usaha (perekonomian) yang telah begitu meluas walau mudah dirasakan tetapi sulit untuk dirumuskan secara hukum. Sehingga untuk melaksanakan amanat UU 34/2004 kesulitan pertama adalah merumuskan "bisnis yang terkait TNI".
12 Agustus 2005
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar