03 September 2006

ANTARA News :: PAN Usul Jumlah Parpol Peserta Pemilu Dikurangi

Penyederhanaan sistem kepartaian rasanya memang merupakan arah yang sudah tercantum dalam UU Partai Politik. Mekanisme penyaring yang digunakan adalah electoral threshold, yang membatasi keikutsertaan suatu partai politik dalam pemilu berdasarkan perolehan suara pemilu sebelumnya. Jumlah partai peserta pemilu tahun '99 memang 48 dan sudah menurun menjadi 24 pada pemilu '04.

Yang menjadi permasalahan adalah apakah kita akan menetapkan berapa sesungguhnya jumlah partai politik (peserta pemilu) yang ideal? Atau seperti yang diatur dalam UU Partai Politik saat ini, menetapkan batasan seperti electoral threshold untuk menyaring. Bila angka perolehan suara 15% digunakan maka secara teoritis hanya bisa ada 6 partai. UU Partai Politik yang belaku saat ini juga menetapkan electoral threshold 15% sebagai aturan, sedangkan angka yag berlaku saat ini 2%  merupakan 'aturan peralihan'.

PAN, melalui wakil-wakilnya di DPR-RI, siap mengusulkan kepada pemerintah untuk memperketat persyaratan bagi parpol yang akan mengikuti pemilu, sehingga yang lolos mengikuti Pemilu tahun 2009 jumlahnya semakin sedikit dengan visi dan misi yang jelas.

PAN pun akan mengusulkan agar parpol yang lolos sebagai kontestan pemilu adalah partai yang berhasil meraih 15 persen suara dari total jumlah kursi yang ada di DPR-RI dan bukan berdasarkan jumlah pemilih secara nasional.

Karenanya partai-partai yang tidak lolos seleksi perlu diminta membubarkan diri dan menyalurkan suaranya kepada parpol lain yang lolos seleksi serta tidak lagi berkoalisi dengan partai kecil untuk membentuk partai baru karena dampaknya terkesan hanya mengejar ego dan kepentingan sesaat.

Source: ANTARA News :: PAN Usul Jumlah Parpol Peserta Pemilu Dikurangi

Tidak ada komentar: